YAYASAN ISLAMIYAH NURIYAH
MADRASAH
TSANAWIYAH ISLAMIYAH NURIYAH
AKTA NOTARIS JOENOES E MAOGIMON, SH, NO 103/1986
Jl. Melati No. 01 Mlandingan Timur ( 0338 ) 390291
Kec. Bungatan Kab. Situbondo
SURAT KEPUTUSAN TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN MADRASAH TSANAWIYAH ISLAMIYAH NURIYAH
MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka
memenuhi kebutuhan tenaga guru bidang Mata Pelajaran, maka pengurus yayasan
perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY)
b.
Bahwa saudara yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini memenuhi syarat
dan berkelayakan menjadi.
MENGINGAT : 1. Undang-undang No.02 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang tenaga
kependidikan.
4. Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional.
5. KMA No. 369
Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah.
6. KMA. NO. 372
Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar berciri khas Agama Islam.
7. Undang-undang
SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003.
MEMPERHATIKAN : Keputusan
musyawarah pengurus YAYASAN ISLAMIYAH NURIYAH pada tanggal 11 Juli 2013 tentang pengangkatan Guru Tetap Yayasan.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN ISLAMIYAH NURIYAH MLANDINGAN
TIMUR BUNGATAN, SITUBONDO NOMOR: 001/YIN/SK/VII/2013 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN MADRASAH TSANAWIYAH ISLAMIYAH
NURIYAH TAHUN PELAJARAN 2013/ 2014
PERTAMA : Mengangkat
saudara yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini :
Nama : HAMIN,S.Pd
Tempat
Tanggal Lahir : Situbondo, 19 April 1970
Pendidikan
: S-1 / Pend. PKn
Alamat : Mlandingan Kulon - Mlandingan
Mengajar
Bidang Study : PKn
Tanggal
Mulai Tugas : 15 Juli 2013
KEDUA : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan
tugas saudara mendapatkan honorarium yang besarnya menurut kemampuan / keadaan keuangan di Madrasah dan diberikan setiap akhir
bulan.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan Tahun Pelajaran 2013/2014, dan apabila ada kekeliruan akan diadakan
peninjauan kembali.
Ditetapkan di : Situbondo
Pada tanggal : 12 Juli 2013
Ketua
Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar